Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara
Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran
secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan
Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
1. e-Filing
(Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
2. e-Payment
(Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
3. e-Summons
(Pemanggilan Pihak secara online)
4. e-Litigation
(Persidangan secara online)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi
berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan
oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah. SIPP dibangun sebagai media kerja yang baik dan
efektif bagi internal pengadilan, tertib administrasi, efektif dan efesien, monitoring dan pengawasan
dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari informasi perkara untuk mengupdate
informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan berbiaya murah.
ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan
permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis
terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. Adapun Surat Keterangan yang dapat
dibuat di Aplikasi ERATERANG ini sebagai berikut :
1. Surat
Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2. Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3. Surat
Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4. Surat
Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat
Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi
Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan
Negara.
Dengan menggunakan whatsapp, anda dapat mengetahui informasi tilang anda secara
cepat. Cukup mengirimkan Nomor Tilang ke Nomor Layanan Asisten Tilang Whatsapp di Pengadilan Negeri
Sekayu, anda akan mendapatkan panduan tata cara mengakses informasi tilang anda melalui whatsapp.