• Beranda
  • E-Court
  • SIPP
  • Eraterang
  • Info Tilang
  • Beranda
  • E-Court
  • SIPP
  • Eraterang
  • Info Tilang

Pendaftaran Perkara Elektronik e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

Tata Cara Pendaftaran Perkara Elektronik
Untuk Advokat :
Anda dapat langsung mendaftar pada tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id dengan syarat anda harus mendaftar sebagai pengguna terdaftar terlebih dahulu.

Untuk Perseorangan/Badan Hukum/Pemerintah :
Wajib membuat akun yang tervalidasi dengan cara sebagai berikut :

  • Mandiri datang ke Pengadilan melalui Meja Ecourt di Pengadilan, atau
  • Melalui Kantor Camat. Anda dapat meminta bantuan Kantor Camat terdekat, Kantor Camat akan menghubungi pengadilan melalui Layanan PTSP on Call (Layanan Telp/Pesan Whatsapp Pengadilan bisa di lihat di Menu Layanan PTSP on Call) untuk dibuatkan akun sehingga anda dapat melakukan pendaftaran perkara di Kantor Camat.
  • Setelah memiliki akun pengguna anda dapat mendaftar perkara secara elektronik melalui tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id

Salah satu pendaftaran perkara melalui E-Court yang dapat diajukan melalui kantor camat saat ini yaitu Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan Ganti Nama.
Adapun syarat-syaratnya:

  1. Surat Permohonan (Format Surat Permohonan bisa di unduh > disini < )
  2. Foto Copy KTP Pemohon (yang telah ditempel materai Rp. 10.000,- dan di-Cap Pos)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (yang telah ditempel materai Rp. 10.000,- dan di-Cap Pos)
  4. Foto Copy Ijazah Terakhir
  5. Foto Copy Akta Kelahiran Pemohon
Kunjungi website e-court

© 2021 Bayu Elsya || Pengadilan Negeri Sekayu