Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online,
Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang
dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Tata Cara Pendaftaran Perkara Elektronik
Untuk Advokat :
Anda dapat langsung mendaftar pada tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id dengan
syarat anda harus mendaftar sebagai pengguna terdaftar terlebih dahulu.
Untuk Perseorangan/Badan Hukum/Pemerintah :
Wajib membuat akun yang tervalidasi dengan cara sebagai berikut :
Salah satu pendaftaran perkara melalui E-Court yang dapat diajukan melalui
kantor camat saat ini yaitu Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan Ganti Nama.
Adapun syarat-syaratnya: